SURABAYA – Acak-acak laci lemari kamar kost seorang mahasiswi, Ali Moch Sodikin tukang kebun rumah kost Jl. Kertajaya Indah timur Gg. 9 Blok O /54 Surabaya, disidang di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/8/2022).
Dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini SH dari Kejaksaan (Negeri) Kejari Surabaya, terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP.
Setelah berkas dakwaan dibacakan, JPU menghadirkan saksi korban bernama Diva Lathifa Maharani untuk memberikan keterangan dipersidangan.
“Dia (terdakwa) tukang kebun, dia ketahuan karena kaki terdakwa kelihatan saat bersembunyi di bawah tempat tidur,” kata Diva, memberikan keterangannya dipersidangan.
Diva juga mengaku kehilangan cincin yang disimpan didalam laci lemarinya. “Saya melihat lemari saya berantakan, dan cincin saya hilang,” aku Diva.
Menanggapi keterangan korban, terdakwa Ali membenarkan bahwa ia mengacak-acak lemari hanya untuk mencari uang rokok. Namun terdakwa membantah kalau mencuri sebuah cincin dilemari laci.
“Benar saya mengacak-acak, tapi saya hanya mencari uang rokok yang mulia. Bukan mencuri cincin dan saya tidak mencuri cincin,” aku Ali.
Diketahui, bahwa terdakwa yang bekerja di rumah Jl. Kertajaya Indah timur Gg. 9 Blok O /54 Surabaya sebagai tukang kebun. Saat itu berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 08.00 Wib, saat terdakwa sedang membersihkan AC di kamar kost tersebut. Terdakwa melihat saksi Diva (korban) yang tinggal di salah satu kamar kost keluar dan pergi meninggalkan kost.
Setelah itu terdakwa yang masih melanjutkan membersihkan AC di kost tersebut, timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam kamar kost dan mengambil barang berharga yang ada didalam kamar kost yang ditempati korban.
Selanjutnya diatas melihat situasi sepi, terdakwa masuk kedalam kamar kost Diva dengan cara mencongkel jendela kamar kost yang terkunci dari dalam menggunakan obeng dan diganjal dengan plat kecil warna hitam, dan setelah berhasil terbuka terdakwa langsung masuk kedalam kamar kost tersebut melalui jendelanya.
Terdakwa mencari barang berharga yang bisa diambil dengan membuka lemari pakaian beserta lacinya. Terdakwa pun membuka dompet yang diletakkan diatas meja, namun belum sempat menemukan barang dan belum berhasil mengambil barang milik korban Diva.
Diva datang, kemudian terdakwa langsung sembunyi dibawah tempat tidur. Namun ketahuan, karena kaki terdakwa kelihatan pada saat bersembunyi di bawah tempat tidur. Korban pun berteriak dan menghubungi asisten rumah tangga yang bernama Siti Aminah.
Kemudian saksi Diva didampingi Siti mengecek barang barangnya, ternyata cincin emas tidak ada dan isi lemari pakaian berubah posisi, namun terdakwa tidak mengakui mengambil cincin emas milik saksi Diva, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sukolilo untuk proses lebih lanjut.(Am)