Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Terus Lalukan Razia
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Terus Lalukan Razia
DaerahPemerintahanZona Madura

Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Terus Lalukan Razia

admin 2 years ago 738 Views
Pencegahan rokok ilegal

PAMEKASAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan melakukan sidak operasi pasar yang akan bersinergi dengan pihak terkait baik dari Bea Cukai Madura, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Disperindag dan instansi lainnya untuk menyetop rokok illegal.

Plt Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan R. Moh. Saiful Amin, S.Sos, M.Si melalui Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE, MM mengatakan, pihak kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal dan sanksi yang akan menjeratnya.

“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan sanksi yang diakibatkan,” kata Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, Senin (21/11/2022).

Pihaknya akan terus melakukan operasi pasar bersama Bea Cukai Madura dan para instansi terkait. “Kami akan melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal,”ujarnya.

“Kami masih menunggu jadwal dari Bea Cukai Madura untuk melakukan operasi gabungan,” jelasnya.

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran
Peduli Terhadap Lingkungan, Anggota APEKSI Tanam 98 Pohon di Taman Suroboyo

Dalam operasi gabungan, Satpol PP hanya mendampingi saja, penindakan wewenang Bea Cukai. Operasi akan dilakukan secara humanis, dan sekalian memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar tidak menjual rokok yang tidak memakai pita cukai.

“Jika nanti dalam pelaksanaan operasi pasar, apabila kedapatan dari pemilik warung maupun toko menjual rokok ilegal, pihaknya tetap melakukan sanksi kepada mereka,” tegasnya.

Diketahui, sanksi yang akan menjerat bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai.(iffah)

TAGGED: pamekasan, rokokilegal
admin November 21, 2022
Previous Article Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Kost
Next Article Polisi Tangkap Pria di Tambak Sumur Waru dengan Puluhan Poket

Berita Lainnya

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

4 hours ago

Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden

2 weeks ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

2 weeks ago

Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?