Surabaya,Seputarindonesia.net – Insiden berdarah terjadi di kawasan Jalan Pakis Gelora Gang 1, Wonokromo, Surabaya. Dua orang pria, Setio Ariyanto dan Hendrian Teotista Tanudihardjo, menjadi korban pembacokan setelah terlibat perselisihan pasca pesta minuman keras (miras) jenis Arak Bali pada Jumat malam, 23 Januari 2026.
Polisi telah mengamankan pelaku tunggal dalam kejadian ini, yakni Achmad Taufik Kristianto (40), warga Jalan Pakis Gelora Gang 2.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Iptu Warsito Adi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kedua korban bersama rekan-rekannya menggelar pesta miras. Mereka diketahui menghabiskan dua botol Arak Bali ukuran 600 ml.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka (ATK) melintas menggunakan sepeda motor dan sempat menabrak kaki Setio Ariyanto. Hal ini memicu amarah Hendrian yang kemudian memukul wajah tersangka. Meski sempat dilerai warga, dendam rupanya masih tersimpan.
”Pelaku lewat, dibully. Dia tersinggung lalu pulang ambil parang. Saat itu tersangka sebenarnya baru pulang kerja,” ujar Iptu Warsito Adi, Senin (16/2/2026).
Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka kembali ke lokasi dengan membawa parang sepanjang 60 cm. Serangan Pertama: Tersangka menyabet siku tangan kiri Hendrian hingga mengalami luka robek serius. Serangan Kedua Setio Ariyanto yang mendengar kabar tersebut mendatangi rumah tersangka untuk mengklarifikasi. Namun, karena emosi, Setio mencoba memukul tersangka.
Luka Parah Tersangka membalas dengan membacok Setio sebanyak enam kali. Sabetan tersebut mengenai punggung, pundak kiri, lengan kanan, dan paha kanan.
Kedua korban langsung dilarikan ke RS William Booth. Akibat luka yang cukup dalam, Setio Ariyanto harus menerima sekitar 25 jahitan pada setiap luka robek di tubuhnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa Satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter.
Atas tindakannya, Achmad Taufik Kristianto kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

