Seputarindonesia.net II SURABAYA- Aksi pencopetan terjadi di Jalan Nyamplungan, dekat Ampel Surabaya pada, Minggu 05 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Gerak cepat polisi, satu tersangkanya dibekuk.
Pelakunya, Hariyanto (42) ) asal Jalan Arimbi, Surabaya. Dari dia, Reskrim Polsek Semampir yang menangkapnya mengamankan barang bukti Handphone Merk Realme warna Hitam hasil kejahatan.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, pada Minggu 05 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB unit Reskrim Polsek Semampir mendapati laporan adanya pencurian 1 unit handphone.
“Atas dasar laporan itu, kemudian ditindak lanjuti dan esoknya pelaku dapat kita amankan sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kompol Ari Bayu, Rabu (8/6/2022).
Dilapangan, hasil penyelidikan anggota mendapati orang sesuai ciri-ciri yang disebutkan oleh korban, dan langsung membekuk tersangka beserta barang buktinya.
“Dia (pelaku) mengakui melakukan perbuatan copet di sekitaran terminal Ampel dengan sasaran para peziarah yang berasal dari luar kota dengan harapan korban tidak melaporkan kejadian,” imbuh perwira satu melati dipundak ini.
Diketahui, dalam aksi copet itu pelaku tak sendiri melainkam dibantu oleh dua temannya, HL, SD, yang kini dalam pengejaran (DPO).
Komplotan copet tersebut melakukan aksinya setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin serta setiap malam libur nasional dan apabila berhasil barang dijual kepada BL (DPO).
“Mereka beraksi sejak 3 bulan terakhir, dan mendapatkan puluhan HP. Hasil dari kejahatan setelah diuangkan oleh para pelaku digunakan untuk membeli miras dan main judi slot,” pungkas Kapolsek.(*)