Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Curi Tiang Penyangga Internet, Tiga Pria Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Curi Tiang Penyangga Internet, Tiga Pria Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Curi Tiang Penyangga Internet, Tiga Pria Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 776 Views
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo menunjukan lokasi kejadian

SURABAYA– Unit Reskrim Polsek Mulyorejo menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya pencurian tiang penyangga kabel jaringan internet di sepanjang Raya Kertajaya, tepatnya di Blok F 308.

Menurut laporan Agus korbannya, pencurian itu terjadi pada, Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib.
Hasil penyelidikan polisi, terdapat keterangan serta ciri-ciri pelakunya hingga membekuk tiga terduga pelaku.

Mereka yang diamankan terduga pelakunya sebanyak tiga orang antara lain, ADI, pelaku yang mengambil tiang milik FIst Media. ADI sendiri pekerjaannya adalah bagian pemasangan tiang penyangga jaringan internet.

Dari kererangan ADI, dia mendapat perintah dari Langgeng Bagong untuk menganti tiang Fist Media yang terpasang di Jalan Kertajaya.

Pelaku ADI kemudian mengajak pelaku lain yakni Muhammad Edi Irawan dan Deni Prasetyo.

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik
Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

“Ketiganya diketahui mencabut lal umengambil paksa tiang penyangga kabel internet milik Fist Media tanpa sepengetahuan pemilik dengan maksud untuk memiliki kemudian hasilnya dijual,” kata Kompol Sugeng Riadi Kapolsek Mulyorejo diwakili Kanit Reskrim Iptu Soekram, Selasa (14/2/2023).

Kanit Reskrim menambahkan, berdasarkan laporan dugaan terjadinya pencurian atau mengambil tiang kabel milik First Media yang sudah terpasang dimasing-masing titik sepanjang jalan Raya Kertajaya sebagai penyangga kabel layanan internet kemudian pelaku diketahui oleh saksi sedang menjebol tiang penyangga.

Dari situlah kemudian ketiganya diamankan dan dilakukan penangkapan. Saat ini mereka para pelakunya sudah mendekam dalam penjara di Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya.

Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, 1 unit mobil Grand Max Pick Up serya 2 Tiang penyangga kabel jaringan internet. (*)

TAGGED: Pencuri, Peristiwa, polsekmulyorejo
admin February 14, 2023
Previous Article Ratusan Peserta Rehabilitasi Tahun 2023 Lapas kelas IIA Pamekasan
Next Article Dear Jatim Korda Sumenep Geruduk Kantor Pemda Sumenep

Berita Lainnya

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik

1 day ago

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

3 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?