Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Demi Upah 100 Ribu, Tukar Penjara 20 Tahun
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Demi Upah 100 Ribu, Tukar Penjara 20 Tahun
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Demi Upah 100 Ribu, Tukar Penjara 20 Tahun

admin 3 years ago 790 Views
Kurir pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya didampingi petugas

SURABAYA– Dari pengedar narkotika ini, Satresnarkoba mengamankan barang bukti delapan bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat keeseluruhan 7,81 gram berikut plastik klipnya.

Turut diamankan juga dari pelaku bernama Fredy (28) asal Jalan Sawo Bringin, Kec Sambikerep Surabaya itu diantaranya, timbangan elektrik, skrop, 1 bandel klip kosong, solasi hitam, Uang penjualan Rp 50.000, dompet dan HP.

Penangkapannya, menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Minggu 09 April 2023 sekira pukul 17.30 wib didalam rumah Jalan Sawo bringin Surabaya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama FF.

Usai dibekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya ditemukan barang bukti yang diakui miliknya serta dalam penguasaan tersangka.

“Peran serta masyarakat dalam memberikan info terkait peredaran sabu sangatlah membantu aparat dalam melakukan penegakan hukum,” sebut AKBP Daniel, Jumat (19/20/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saudara Cak Harsan (DPO) pada, Minggu 09 April 2023 sekira pukul 11.00 WIb.

Oleh Harsan, pelaku diperintah berangkat mengambil ranjau narkotika jenis sabu di perbatasan telaga beda padangan Gresik dengan maksud dan tujuan untuk dijual.

Tersangka mengakui mendapat upah dari perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp 100.000, dan sudah bekerja sebanyak tujuh kali.

Pengedar atau kurir ini kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin May 19, 2023
Previous Article KPU Sampang Terima Berkas Pengajuan Kembali Bacaleg Partai Garuda
Next Article KPUD Empat Lawang Mulai Sosialisasikan Kirab Pemilu Kepada Masyarakat

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?