SURABAYA– Dengan ribuan butir pil obat keras atau okerbaya (koplo) seorang pemuda berinisial GR (22) ditangkap oleh SatresNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur pada, Kamis 22 September 2022 pukul 11.00 WIB.
Warga asal Jalan Pesapen 11 Surabaya ditangkap dirumahnya Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya berikut barang bukti 2.450 butir obat keras warna putih berlogo LL, 1 bendel klip plastik kecil, 1 unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada media ini, Minggu (25/09/2022) mengatakan, ditangkapnya pelaku pengedar pil koplo itu bermula dari laporan warga yang mengetahui peredaran obat keras.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan dilokasi kediaman pelaku dikawasan Klakah Rejo Surabaya.
“Dipastikan orang yang kita cari ada didalam rumahnya, petugas masuk dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti ribuan butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” jelas AKP Hedro.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya dan kita lakukan penahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan.(*)