Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Ladang Cabuli Anak 12 Tahun, Pelakunya sempat Kabur
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Di Ladang Cabuli Anak 12 Tahun, Pelakunya sempat Kabur
DaerahKriminalZona Madura

Di Ladang Cabuli Anak 12 Tahun, Pelakunya sempat Kabur

admin 4 years ago 739 Views
Pelaku pencabulan anak di Sumenep

SUMENEP-Pria berinisial AR (33) pada, Selasa 16 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 wib ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep dalam rumahnya di Dusun Candi, Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep terkait kasus cabul.

Kejadian pencabulan tersebut, pada Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib dikawasan tegal/ ladang semak-semak tepatnya di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batu Putih.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, saat itu korban pencabulan inisial AW (12) dilakukan oleh pelalu diarea tegal/ladang semak-semak. Saat melakukan persetubuhan dan pencabulan diketahui oleh M, orang tua korban.

“Pelaku sempat melarikan diri, dan pihak keluarga korban terus melakukan pengejaran dan berhasil diamankan oleh anggota Resmob lalu dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,” kata Widiarti, Rabu (17/8/2022).

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Ipda Sirat, S.H juga berhasil mengamankan barang barang bukti yang salah satunya adalah baju korban warna abu-abu kombinasi Biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban, sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

Pelaku kejahatan anak ini akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kini mendekam dalam penjara.(hen)

TAGGED: bapakcabulianak, cabul, Pencabulan, polrespamekasan
admin August 17, 2022
Previous Article Kapolres dan Bupati Sampang Apel Kehormatan dan Renungan Suci
Next Article HUT RI, 612 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Remisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?