SUMENEP-Pria berinisial AR (33) pada, Selasa 16 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 wib ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep dalam rumahnya di Dusun Candi, Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep terkait kasus cabul.
Kejadian pencabulan tersebut, pada Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib dikawasan tegal/ ladang semak-semak tepatnya di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batu Putih.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, saat itu korban pencabulan inisial AW (12) dilakukan oleh pelalu diarea tegal/ladang semak-semak. Saat melakukan persetubuhan dan pencabulan diketahui oleh M, orang tua korban.
“Pelaku sempat melarikan diri, dan pihak keluarga korban terus melakukan pengejaran dan berhasil diamankan oleh anggota Resmob lalu dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,” kata Widiarti, Rabu (17/8/2022).
Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Ipda Sirat, S.H juga berhasil mengamankan barang barang bukti yang salah satunya adalah baju korban warna abu-abu kombinasi Biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban, sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.
Pelaku kejahatan anak ini akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kini mendekam dalam penjara.(hen)