MALANG – Karyawan pabrik cengkeh di Malang terlibat kasus pencurian. Mereka diamankan oleh Polres Malang dari salah satu pabrik yang berada di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yakni PT Anak Sakti.
Tersangkanya, SA (28) warga Desa Kebonagung, CA (22) warga Desa Karangduren, WA (20) warga Desa Genengan, dan RS (52) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji.
Pencurian itu diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, Assitant Manager Finance dan Acounting PT Anak Sakti mengecek rekaman CCTV.
Setelah dicek, diketahui penyebab persedian cengkih di perusahaan berkurang. Ternyata cengkih tersebut hilang dicuri pada, Rabu, 20 Juli 2022. Sebanyak dua karung (50 Kg) yang hilang dicuri.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua tersangka lainya, MNH (20) warga Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang dan ES (45) warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran. Kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian cengkih sebelumnya.
“Sebelumnya kepolisian telah mengamankan tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah. Mereka melakukan pencurian cengkih,” kata Iptu Taufik, Minggu (31/7/2022).
Sebelumnya pada saat diketahui, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut perusahaan merugi hingga Rp6.550.000.
Para tersangka diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Polres Malang juga amankan barang bukti satu Playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu Tanda Pengenal/ID Card Karyawan, 3 unit Sepeda Motor yang digunakan Pelaku.
Polisi juga mengamankan 4 sak karung cengkih dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah ponsel milik para tersangka.(*)