PAMEKASAN-Pencapaian dan hasil kinerja Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan selama tahun 2022 diungkap dalam Konferensi Pers akhir tahun berlangsung pada Jumat (30/12/2022) di lapangan apel Mapolres Pamekasan.
AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan didampingi Wakil Bupati Pamekasan,Ketua MUI Kabupaten Pamekasan, beberapa para Tokoh Agama, Kasihumas Polres Pamekasan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan,Kasat Narkoba Pamekasan, Kasat Lantas Pamekasan dan Kabag SDM Polres Pamekasan dan TNI Kodim 0826/Pamekasan
AKBP Rogib Triyanto,S.I.K mengatakan, tujuan Konferensi Pers diakhir tahun 2022 ini pihaknya untuk menyampaikan informasi dan pernyataan seputar kinerja Polres Pamekasan yang nantinya bisa disebarkan melalui media massa agar diketahui publik secara luas.
” Hasil kinerja penegakan hukum yang telah kami lakukan sebagai bentuk komitmen tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat ini kami ungkap di Konferensi Pers,” kata Orang nomor satu di wilayah hukum Pamekasan.
“Satresnarkoba Polres Pamekasan selama tahun 2022 yang berdasarkan data dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 130 kasus dengan jumlah 212 tersangka yang terdiri dari 169 orang pengedar dan 43 orang pengguna,” imbuh Kapolres Pamekasan.
Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya,
524.25 gram Narkoba jenis sabu, 8 perangkap alat hisap, 47 buah timbangan beserta uang tunai senilai Rp 1.177.000. Rata-rata usia yang terlibat dalam kasus Lahgun tersebut mulai dari usia 25 tahun hingga 64 tahun dengan nota bane pendidikan rata rata lulusan SMA dan pekerja swasta.
Sementara untuk untuk ungkap Kasus Satreskrim Polres Pamekasan selama tahun 2022, berhasil mengungkap 329 kasus yang terdiri dari 13 kasus pencurian sepeda motor, 73 kasus penipuan, 105 kasus penganiayaan dan 58 kasus penggelapan.
“Dalam kurun waktu setahun terbanyak kasus yang diungkap pada tahun 2022 ada 2 kasus yakni Kasus penganiayaan dan Kasus Curanmor,” ungkapnya.
Sedangkan anatomi pada kasus laka lantas penindakan pelanggaran lalu lintas Satlantas Polres Pamekasan, sebanyak 434 dalam kasus laka lantas dengan jumlah 98 orang MD 4 orang LB, 455 orang LR dengan jumlah kerugian material sebesar Rp 1.124.700.000.
Pada kasus korban laka lantas didominasi pada pelajar dan karyawan swasta dengan faktor penyebab laka lantas lantaran lengahnya para pengendara.
Kemudian, untuk penindakan pelanggaran pada lalu lintas, Satlantas Polres Pamekasan melakukan penindakan dengan melakukan tilang sebanyak 2.487 dan teguran sebanyak 11.282, dengan anatomi jenis pelanggaran marka / rambu-rambu dan rata rata pelanggar berusia 22 tahun hingga 30 tahun.
Kepada semua elemen masyarakat dan pemerintahan Kabupaten Pamekasan untuk bersama sama mendukung kinerja yang dilakukan Polres Pamekasan demi tercapainya situasi Kabupaten Pamekasan aman dan kondusif.
Dengan kerjasama dan partisipasi semua pihak sangatlah dibutuhkan dalam memelihara keamanan dan ketertiban guna mendukung setiap program pembangunan di wilayah Kabupaten Pamekasan.(hen/deb)