SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Sebuah sengketa bisnis pembangunan canopy berujung pada laporan polisi yang dinilai janggal. Paul Stephnus, kontraktor yang mengerjakan proyek canopy untuk pengusaha Tjan Hwa Diana, melaporkan Diana atas dugaan pengerusakan mobil. Diana sebelumnya telah melaporkan Paul atas dugaan pencurian.
Perselisihan bermula dari kesepakatan pembangunan canopy senilai Rp 400 juta. Diana telah membayar uang muka Rp 200 juta. Namun, Diana secara sepihak memutuskan untuk mengganti kontraktor, meskipun pengerjaan telah mencapai 80%.
“Awalnya saya telah dilaporkan terlebih dahulu di polsek dukuh pakis, padahal itu barang saya kenapa saya yang dilaporkan” ucap paul.
Paul, merasa dirugikan dengan pemutusan sepihak tersebut, akhirnya meminta bantuan rekannya, Yanto, untuk mengambil scaffolding yang disewanya. Namun, mereka malah diteriaki maling oleh Diana, mobil mereka dirusak, dan Paul dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis atas dugaan pencurian.
“Tidak hanya di teriakin maling mobil pick up serta mobil sedan rekan saya pak yanto ini juga di rusak sama keluarga bu diana” imbuh paul stephnus.
Merasa menjadi korban, Paul didampingi kuasa hukumnya melaporkan Diana ke Polrestabes Surabaya sejak 23 November 2024. Pada Selasa, 29 April 2025, Paul dan Yanto kembali mendatangi Polrestabes untuk menanyakan perkembangan kasus. Dan di berikan perkembangan jika akan dilakukan pemanggilan paksa karena sudah 2 kali mangkir, dan menunggu surat perintah dari pimpinan.
“Tadi sudah di temui sama penyidiknya, dikatakan kalo akan di lakukan pemanggilan paksa menunggu surat perintah dari pimpinan” tutur kuasa hukum, jemandis nahak.
Mereka berharap polisi segera menindaklanjuti laporan mereka dan mengusut dugaan laporan palsu yang dibuat Diana. Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa bisnis secara profesional dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain

