SURABAYA-Maling motor ini sedang apes, beraksi didepan Balai RW Jalan Sidotopo Wetan Kenjeran Surabaya, dia akhirnya tertangkap, Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 08.35 Wib.
Tersangka yang ditangkap bernama,
Fauzi (31) asal Sampang yang tinggal Jalan Kedungmangu Selatan Surabaya.
Diketahui juga bahwa pelaku seorang residivis sudah pernah di Hukum pada tahun 2018, dalam perkara Pencurian Handphone.
Penjual pentol ini juga menggasak motor korban bernama, MR yang terparkir. Sepeda motor Jenis Honda Supra Nopol L 5015 QJ, warna hitam dan STNK berada di dalam Jok itu raib didepan Balai RW 5 Jalan Sidotopo Wetan.
“Saat terparkir, motor dalam keadaan tidak terkunci stir dan kunci kontak dalam keadaan rusak,” sebut AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Rabu (14/9/2022).
Selanjutnya sekitar 08.35 Wib, pelaku Fauzi datang yang langsung mengambil Sepeda motor tersebut. Setelah berhasil menggondol, kendaraan di jual ke Madura laku sebesar Rp. 700.000.
“Pengakuannya, uangnya habis dibuat makan sehari-hari,” tambah Suryadi.
Penangkapannya, dilakukan anggota Reskrim pada Jumat 9 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib, pelaku dibekuk karena diduga mencuri HandPhone.
Setelah di bawa ke Polsek Kenjeran dan di Interogasi, dia mengakui juga pernah mengambil Sepeda motor Honda Supra. Pelaku saat ini sudah diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita, Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol L 6482 NE, BPKB Sepeda motor Honda Supra Nopol L 5015 QJ warna Hitam dan tangkapan layar Rekaman CCTV.(*)