SURABAYA- Pria di Surabaya ini nekat mengembat handphone (HP) milik wanita berusia 15 tahun yang pernah dikencaninya.
Polsek Karangpilang yang menerima laporan dari ayah korban bergerak cepat menyelidiki hingga menangkap pelaku dan satu lainnya sebagai penadah barang curian.
Tersangkanya, GRP (18) asal, Pakal, Surabaya. Dia adalah pacar korban, perannya janjian dan mengajak korban jalan jalan serta sebagai eksekutor yang mengambil
HP.
Tersangka MZA,(20) asal Jalan Kedurus Kec. Karangpilang. Surabaya. Perannya membonceng korban dan pelaku lainnya pada saat jalan jalan serta meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor setalah berhasil mendapatkan HP.
“Korban ini mantanbpacar saya. Setelah putus saya ajak balikan dan jalan-jalan ke waduk,” aku pelaku GRP.
Kejadiannya, berawal pada Minggu, 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib, ibu kandung NPD (korban) menyampaikan kepada ayah korban (pelapor) kalau NPD sekira jam 18.00 Wib, dijemput oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, hingga pukul 21.00 Wib, Korban belum juga pulang. Kemudian ayah korban mencari-cari korban disekitar rumah dan jalan di dusun Wringin Kurung namun tidak menemukannya.
“Orang tua korban kemudian mendapatkan kabar dari pengurus RW di wilayah Kedurus Surabaya,” jelas Kompol Risky Fardian, Kapolsek Karangpilang, Sabtu (28/10/2023).
Lanjut Kapolsek, saat itu pengurus RW datang dengan membawa korban dan menyampaikan kalau korban sekitar pukul 21.00 Wib ditolong oleh tukang cukur didekat Waduk Kedurus.
Saat diamankan oleh tukang cukur korban dalam keadaan menangis dan berlari dari arah Waduk kedurus. Kemudian oleh tukang cukur, korban dibawa ke balai RW dan diketahui mengalami gangguan mental namun masih bisa komunikasi dengan cara mengetik di HP.
“Hasil komunikasi melalui HP, akhirnya diketahui rumah korban, oleh Pengurus RW, korban diantar pulang ke rumahnya,” imbuh Kapolsek.
Atas kejadian tersebut ayah korban, melaporkannya ke Polsek Karangpilang karena HP korban juga lenyap. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangpilang melakukan penyelidikan dan diketahui dari Akun IG milik salah satu orang yang ditunjukkan oleh korban, yang diduga sebagai salah satu pelaku.
Anggota ahirnya melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti terhadap kedua pelaku dan sepeda motornya di rumah pelaku di daerah Pakal Surabaya.
Berdasarkan pengembangan dari kedua pelaku bahwa HP korban telah di jual ke pedagang HP bekas didaerah Simo Rukun Surabaya.
Begitu kembangkan, diamankan penadahnya beserta barang bukti HP milik korban beserta beberapa HP lainnya yang tanpa dilengkapi dusbox dan diduga di peroleh dari hasil kejahatan.
Barang bukti, dari korban Dus Box HP merek SAMSUNG Type GALAXY A11 dan kwitansi pembelian.vDisita dari tersangka, Sepeda motor Honda BEAT Warna hitam dengan NoPol L-2839-IN.(*)