Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Diversi Perkara Pencurian di Polres Sampang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Diversi Perkara Pencurian di Polres Sampang
DaerahPemerintahanZona Madura

Diversi Perkara Pencurian di Polres Sampang

admin 3 years ago 671 Views
Diversi Perkara Pencurian di Polres Sampang

PAMEKASAN– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berhasil mengupayakan Diversi dalam perkara pencurian di Polres Sampang.

Pelaksanaan Diversi tersebut dilakukan pada,Selasa (18/10) yang dihadiri PK Bapas, Dinas Sosial, P2PT2A Sampang, Peksos, dan pihak Polres Sampang.

Saat pelaksanaan Diversi yang dilakukan oleh petugas PK Bapas Kelas II Pamekasan terhadap Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) warga asal Kabupaten Sampang telah membuahkan hasil, tanpa meminta ganti rugi kepada pihak korban.

“Dengan syarat ABH agar melanjutkan sekolahnya di pondok pesantren, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata
Petugas dari Bapas Pamekasan, Agus Wijaya, Kamis (27/10/2022).

Agus Wijaya menambahkan bahwa, upaya diversi ini merupakan salah satu tugas Bapas Kelas II Pamekasan guna mewujudkan keadilan restoratif dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Artinya, diversi yang dilakukan dari pihak PK Bapas Kelas II Pamekasan merupakan bentuk dari tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam setiap proses peradilan.

“Diversi sendiri merupakan sebuah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” ujarnya.

Upaya Diversi ini sendiri tertuang pada amanat dari UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan undang-undang ini untuk memberikan perlindungan terhadap ABH, baik itu anak sebagai pelaku, korban maupun saksi.

Agar Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk menjamin hak asasi yang dimiliki oleh setiap anak, sehingga dapat mewujudkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak.(Mer)

TAGGED: Bapaspamekasan, lapaspamekasan, pamekasan
admin October 27, 2022
Previous Article Berpakaian Preman, Polisi Sergap Pria Dalam Hotel
Next Article Pemkab Bojonegoro Beri Bantuan Warga Terdampak Longsor di Malo

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?