Surabaya,Seputarindonesia.net — Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti kembali mengalami penundaan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, agenda yang semestinya digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan atau putusan, kembali ditunda tanpa keterangan jelas.
Dari pantauan dalam sistem SIPP, perkara bernomor 1963/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran, S.H, sebelumnya telah melalui beberapa kali persidangan. Sidang pertama digelar pada 11 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 18 September, serta keterangan terdakwa pada 25 September.
Agenda selanjutnya pada 2 Oktober 2025 dijadwalkan untuk tuntutan jaksa, namun kembali ditunda, dan kini penundaan terulang pada sidang 7 Oktober 2025.
Penundaan berulang ini di karenakan Dr Meiti tidak bisa hadir sehingga menimbulkan tanda tanya publik, terlebih kasus yang melibatkan seorang dokter perempuan ini telah menarik perhatian masyarakat Surabaya. Belum diketahui pasti alasan resmi dari pihak pengadilan atau jaksa penuntut umum terkait tertundanya agenda tersebut.
Hingga kini, pihak Pengadilan Negeri Surabaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal sidang selanjutnya.