NAMLEA– Persoalan pergantian ketua fraksi Bupolo di DPRD Kabupaten Buru mendapat tanggapan dari Ketua POSBAKUM.Indonesia Maluku Perwakilan Namlea pada pengadilan Negeri namlea, Ambo Kolengsusu.SH
“Ini merupakan tindakan ingkar janji yang di lakukan oleh ketua DPD Partai Nasdem dan Perindo Kabupaten Buru,” katanya, Sabtu (16/7/2021)
Karena sudah ada surat kesepakatan bersama pada tanggal 18 September 2019 yang mana surat itu menyepakati untuk menjadi parpol gabungan dan di bentuknya fraksi Bupolo.
Surat tersebut di tanda tanggani oleh masing-masi ketua partai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partai Nasdem, Perindo dan Dewan perwakilan Cabang (DPC) partai Demokrat.
Darwis Lapodi selaku ketua Partai Nasdem pada saat itu dan Zjaidin Warhangan Ketua DPD Partai Perindo rapat bersama dan menyepakati Erwin Tanaya yang juga ketua DPC partai Demokrat untuk menjadi ketua Fraksi Bupolo selama satu periode (5 tahun).
Mestinya ketua partai yang mengusulkan untuk melakukan pergantian ketua fraksi Bupolo tidak bisa di benarkan,kerena mereka berdua ini mengetahui Surat kesepakatan bersama dan surat tembusan itupun juga diketahui oleh pimpinan DPRD Kabupaten Buru, ataukah mereka pura-pura lupa ingatan.
Mantan ketua Posbakum pengadilan Agama Namlea ini juga menyampaikan, kalau di dalam surat pergantian di usulkan oleh DPD partai Nasdem seharusnya Darwis lapodi juga mengetahui hal itu.
“Karena dia merupakan sekertaris partai Nasdem Kabupaten Buru dan pernah menjabat ketua Nasdem Kabupaten Buru lalu pada saat itu dia juga mengusulkan Erwin Tanaya sebagai ketua Fraksi Bupolo,” tutur Ambo.
Pengacara muda asal kabupaten Buru ini menduga dengan terburu burunya, melakukan pergatian ketua fraksi Bupolo di nilainya ada konspirasi politik di dalamnya.
Pergantian ketua fraksi Bupolo seharusnya ketua DPRD Buru harus teliti, dugaan saya ketua DPRD juga tau terkait surat kesepakatan bersama tiga partai politik yang berada dalam fraksi Bupolo.
Seharusnya ketua DPRD harus lihai dalam melihat persoalan ini,” tegas Ambo.
Lanjut Ambo, Ketua DPRD boleh menerima surat masuk untuk pergantian ketua fraksi Bupolo, tetapi ketua DPRD juga harus tau Jagan dulu menindak lanjuti surat tersebut, kalau belum ada kesepakatan dari tiga parpol yang ada dalam fraksi Bupolo,karena pada saat pergantian. Ketua DPC partai Demokrat yang tergabung dalam fraksi Bupolo tidak ada di tempat.
Olehnya itu tiga parpol tersebut harus duduk dan musyawara bersama.
Sebab fraksi Bupolo itu adalah fraksi gabungan.Maka ketua DPRD tidak boleh secara langsung menyikapi atau memutuskan dalam rapat paripurna.
“Jika demikian maka itu sangat bertentangan dengan.UU NOMOR 17 Tahun 2014 dan lembaran negara republik indonesia tahun 2014 Nomor 182.pasal 34 Ayat 4.5 dan 6,” pungkas Ambo.(*/bin)