Seputarindonesia.net II SUMENEP-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, meringkus dua orang budak penikmat sabu pada, Rabu (13/07/2022) kemarin.
Penangkapan terhadap 2 orang yang sama-sama warga Desa Tarogan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur itu atas informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, bahwa kedua orang yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep merupakan warga Desa Tarogan Kecamatan Lenteng.
“Kedua orang tersebut bernama inisial ADL (48) dan FDU (34) merupakan warga Desa Tarogan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (14/07/2022).
Menurut Widiarti, penangkapan terhadap kedua orang tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka ADL Desa Tarogan sering digelar pesta sabu.
Sehingga Anggota Satresnarkoba melakukan Lidik dan benar di rumah tersangka ADL sedang ada pesta sabu sehingga dilakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas dapat meringkus 2 orang yang sedang pesta sabu yaitu ADL dan FDU,” jelasnya
Selanjutnya, petugas mengembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB) di atas lantai berupa 1 klip plastik kecil berisi serbuk narkoba dengan berat kotor 0,50 gram dan seperangkat alat hisap.
“Saat ditunjukkan kepada keduanya, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Widi.
Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(hen)