PAMEKASAN– Dua pengedar pil koplo logo Y diringkus Anggota Satresnarkoba pada Rabu 17 Agustus 2022. Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Kedua pengedarnya, NM (21) warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan Pamekasan dan MB (24) warga asal Dusun Laok Saba, Desa Ambet, Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
Kasatreskoba Polres Pamekasan AKP Tirto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengungkapkan, adanya penangkapan terhadap dua tersangka yang mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
Berawal pada Rabu 17 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 wib didalam rumah Desa. Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan adanya informasi dari warga terkait peredaran koplo.
“Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, kemudian menindaklanjuti dan membekuk keduanya,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
Selain dua tersangka Anggota Satresnarkoba juga menemukan dua botol warna putih yang didalamnya masing-masing berisi 1000 butir pil/tablet berwarna putih berlogo “Y” yang dibungkus dengan plastik warna ungu.
Menurut pengakuan Tersangka barang bukti pil lainnya ada di temennya yang bernama MB selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MB.
“Dari MB,ditemukan 34 kertas grenjeng warna merah yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil/tablet berlogo “Y” dengan total 102 butir yang di letakkan didalam bungkus rokok,” tambah Kasi Humas.
Barang bukti yang diamankan berupa, dua botol warna putih yang yang didalamnya masing-masing berisi 1000 pil, 1 bungkus plastik hitam, 1 dus warna coklat, 1 plastik warna ungu, 34 tik kertas grenjeng warna merah yang didalamnya ada total 102 butir, 52 kertas grenjeng warna emas yang didalamnya pil dengan total 156 butir. (hen)