SURABAYA– Kurtubi (34) adalah oknum Satpol PP Kota Surabaya yang terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita pemandu lagu (LC).
Dia menjalani sidang lanjutan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara di pengadilan negeri surabaya.
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan menyatakan bahwa terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya.
“Korban saat itu diketahui sedang pingsan atau tidak berdaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP dalam dakwaan kami,” bunyi surat tuntutan seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Atas perbuatannya, JPU Suparlan menuntut pidana terhadap terdakwa Kurtubi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan juga menyatakan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. “Satu buah daster warna biru, satu buah celana dalam wanita warna merah muda, satu buah kaos berkerah warna abu-abu, satu buah celana panjang warna hijau dirampas untuk dimusnakan,”imbuh surat tuntutan.
Sekedar diketahui, Kurtubi saat kejadian bertugas sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan telah memperkosa wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di karaoke M9 di Jalan Kalirungkut, Surabaya.
Berkat laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk. Usai berganti baju menggunakan daster biru. Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang menyingkap roknya.
Saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya. Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol, korban disetubuhi oleh pelaku.(*)