SURABAYA – Dua pria ini gagal menggelar pesta usai digagalkan oleh anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari dalam kamar rumah daerah Jalan Dupak.
Dua pelakunya berinisial MRUF (21) warga Jalan Kalianak Timur Gang Lebar Krembangan Surabaya, dan FK (24) warga Jalan Kalianak Timur Gang II Surabaya. Kedua diamankan pada Kamis (13 Oktober 2022) sekira pukul 16.00 Wib.
AKP Hendro Utaryo Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga kedua pemuda itu sengaja mengedarkan narkoba, di depan rumah kost Jalan Dupak Jaya III Surabaya.
Setelah menerima informasi adanya transaksi narkotika, kemudian anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin Kasat narkoba AKP Hendro Utaryo langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Hasil penyelidikan dari laporan masyarakat, didapati dua pemuda yaitu, MRUF dan FK yang dicurigai oleh petugas, kemudian kita amankan,” kata AKP Hendro, Kamis (20/10/2022).
Setelah dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus sabu, yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan berisi satu klip kecil yang diduga sabu-sabu seberat keseluruhan 0,30 gram.
“Selain sabu, kita juga amankan, dua unit HP dari keduanya,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak.
Kini kedua pelaku sudah mendekam dalam penjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)