BANYUWANGI – Untuk para pelaku penyerbuan dan dugaan persekusi Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, sepertinya harus bersiap-siap untuk berurusan dengan aparat kepolisian Polda Jatim. Karena hari ini, Kamis (4/8/2022), para korban sedang bertolak ke kota pahlawan, Surabaya, dalam rangka memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Para korban dugaan kasus persekusi tersebut adalah Kepala Dusun (Kadus) Sumberbopong, Desa Kandangan, Wartanto, beserta istri, kedua anak dan dua cucu.
“Hari ini kita memenuhi panggilan Polda Jatim. Agendanya, para korban akan dimintai keterangan,” ucap Suparmin SH, kuasa hukum Pemerintah Desa Kandangan.
Dalam perjuangan mencari keadilan ini, para korban dugaan persekusi didampingi Kepala Desa (Kades) Kandangan, Riyono SH. Serta 2 orang pengacara, yakni Suparmin dan Ir Sugeng Widodo, SH.
Seperti diketahui, pada pertengahan Juli 2022, masyarakat Desa Kandangan telah diserbu dan diduga dipersekusi oleh gerombolan Orang Tak Dikenal (OTK). Aksi yang melukai rasa keadilan tersebut dilakukan selama 3 hari berturut-turut. Dan pada aksi hari kedua, Kamis, 14 Juli 2022, harus jatuh korban.
Wartanto, yang merupakan Kadus Sumberbopong, Desa Kandangan, beserta istri, kedua anak dan dua cucu harus menjalani perawatan medis. Wartanto yang mengetahui keluarganya telah menjadi korban dugaan persekusi langsung drop dan terkena serangan jantung. Sedang istri, kedua anak dan dua cucunya mengalami trauma mendalam.
Mereka terpaksa dirawat selama 3 hari di Rumah Sakit (RS) Ar-Rohmah, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Pada Selasa, 19 Juli 2022, kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Menjadi pelapor adalah Kades Kandangan, Riyono SH dan Kadus Sumberbopong, Wartanto. Keduanya menunjuk Suparmin, S Pd, SH dan Ir Sugeng Widodo, SH, sebagai kuasa hukum.
Terdapat satu nama yang menjadi terlapor. Yakni RSD, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Diduga dia merupakan oknum yang mengkoordinir massa OTK pelaku penyerbuan dan dugaan persekusi terhadap masyarakat Desa Kandangan.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, maka hukum harus ditegakan dan dijunjung tinggi,” cetus Suparmin.
Aktivis senior Ketua LSM Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (LSM Kodeba) membeberkan. Upaya melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim, merupakan bentuk menjunjung tinggi konstitusi. Tanpa ada niatan menyerang atau menghakimi kepada siapa pun.
Untuk diketahui, serangan dan dugaan persekusi yang dilakukan oleh gerombolan OTK kepada masyarakat Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, disinyalir imbas adanya gerakan pro investasi. Di mana warga Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi telah memberikan dukungan penuh terhadap investasi PT Merdeka Copper Gold Tbk. Sementara massa OTK dikabarkan tidak sepakat dengan adanya investasi. Hingga akhirnya melakukan penyerbuan dan dugaan persekusi kepada masyarakat Desa Kandangan. Meskipun gerombolan OTK berasal dari luar desa. (*)