SURABAYA,- Pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Senduri Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan poket siap edar.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 poket plastik klip transparan berisi barang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,14 gram.
Selain serbuk kristal, Unit III Satresnarkoba juga mengamankan bukti lain berupa, 5 poket plastik klip berisi Pil LL dengan jumlah total 50 butir pil, 1 buah botol permen, 2 timbangan digital, tas warna biru merah, 1 jaket warna hitam, HP, Uang tunai Rp. 900.000, dan 2 bendel plastik klip.
Tersangka yang diamankan, AR (48) dan AJ (21) keduanya tinggal di Desa Seduri Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Dua pria itu ditangkap berawal, Selasa 15 Februari 2022, kurang lebih pukul 18.30 WIB, di Desa mereka. Penangkapan itu sendiri hasil dari mendalami informasi peresaran narkotika yang diterima oleh Unit III Narkotika.
“Begitu ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa puluhan poket serta puluhan pil itu,” sebut akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (22/3/2022).
Barang bukti itu ada yang disembunyikan dalam cangkir yang berada di rak piring warung kopi dan adapula yang digantungan baju ruang tamu rumah.
“Tersangka AR mengaku mendapatkan barang berupa sabu dan pil koplo LL tersebut dari membeli ke PR (DPO) masih dalam pengejaran,” tambah Kasat Daniel.
Tersangka AR, pada Sabtu 12 Februari 2022, kurang lebih pukul 20.30 WIB, meranjau narkotika di depan Mc D Jalan Geluran Sidoarjo sebanyak 10 gram.
“Pelaku membeli 10 gram seharga sebelas juta rupiah, namun masih terbayar sebanyak Rp. 5.200.000,” tambah AKBP Daniel.
Sementara, untuk pil koplo LL, dibeli Ranjau didaerah Krian seharga Rp. 1.000.000. Tersangka AR mengaku bahwa yang mengambil barang ranjauan sabu dan pil koplo tersebut adalah tersangka AJ.
Kemudian oleh tersangka AR barang sabu yang awalnya sebanyak 10 gram tersebut dibagi menjadi 20 poket sabu dan sudah ada yang laku terjual 6 poket sabu.
Sedangkan pil koplo yang sebanyak 1000 butir tersebut dibagi menjadi 100 poket pil dengan masing-masing berisi 10 butir pil dan sudah laku terjual sebanyak 95 poket.
“AR mengaku sudah membeli sabu ke PR sudah 4 kali sedangkan membeli pil LL baru sekali,” pungkas Kompol Daniel.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)