Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Polisi kembali membekuk pencuri
sarana fasilitas umum milik Pemkot Surabaya berupa Gril penutup gorong-gorong (Got)
Pencuri itu menggasak gorong-gorong pada, Jumat 01 Juni 2022 sekira pukul 00.47 WIB di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Mereka tak sadar jika aksi itu terekam kamera CCTV.
Identitas pelakunya inisial, Yan Mahendra (36) asal Jalan Asem Gg. 4 dan Adi Soni P (32) asal Jalan Asem, Asemrowo Surabaya.
Dari dua pencuri ini, Polisi mengamankan barang bukti, sebuah bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong, dan gerendah untuk memotong besi.
Mengetahui kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan tindakan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelakunya.
Pada, Jumat 01 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB, dapat mengamankan pelaku Yan lebih dulu lalu Adi dibekuk selanjutnya.
Mereka berdua mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Asemrowo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan fakta dilapangan ditemukan penutup gorong-gorong yang hilang di jalan Tanjungsari sebanyak 46 titik wilayah Sukomanunggal dan Asemrowo,” kata Kompol Hari Kapolsek Asemrowo, Jumat (8/7/2022).
Penangkapannya lanjut Hari, berdasarkan informasi dari rekaman CCTV dan ciri-ciri tersangka Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) dan dapat diamankan.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hukumannya penjara hingga 5 tahun.(*)