Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh, Dua Pria ini Curi Penutup Gorong Gorong Milik Pemkot
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Duh, Dua Pria ini Curi Penutup Gorong Gorong Milik Pemkot
KriminalPeristiwaTNI Polri

Duh, Dua Pria ini Curi Penutup Gorong Gorong Milik Pemkot

admin 4 years ago 767 Views
Dua pelaku pencuri penutup got atau gorong-gorong

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Polisi kembali membekuk pencuri
sarana fasilitas umum milik Pemkot Surabaya berupa Gril penutup gorong-gorong (Got)

Pencuri itu menggasak gorong-gorong pada, Jumat 01 Juni 2022 sekira pukul 00.47 WIB di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Mereka tak sadar jika aksi itu terekam kamera CCTV.

Identitas pelakunya inisial, Yan Mahendra (36) asal Jalan Asem Gg. 4 dan Adi Soni P (32) asal Jalan Asem, Asemrowo Surabaya.

Dari dua pencuri ini, Polisi mengamankan barang bukti, sebuah bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong, dan gerendah untuk memotong besi.

Mengetahui kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan tindakan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelakunya.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Pada, Jumat 01 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB, dapat mengamankan pelaku Yan lebih dulu lalu Adi dibekuk selanjutnya.

Mereka berdua mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Asemrowo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan fakta dilapangan ditemukan penutup gorong-gorong yang hilang di jalan Tanjungsari sebanyak 46 titik wilayah Sukomanunggal dan Asemrowo,” kata Kompol Hari Kapolsek Asemrowo, Jumat (8/7/2022).

Penangkapannya lanjut Hari, berdasarkan informasi dari rekaman CCTV dan ciri-ciri tersangka Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) dan dapat diamankan.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hukumannya penjara hingga 5 tahun.(*)

TAGGED: Pencurian, Peristiwa, polsekasemrowo
admin July 8, 2022
Previous Article Cegah Stunting, Persit Kodim Bojonegoro ikuti Pelatihan Tim Pendamping Keluarga
Next Article Kodim 1506 Namlea Gelar Pisah Sambut Pimpinan

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?