SURABAYA– Pria yang bekerja menjaga gudang di Surabaya ini tak menyangka jika pengapnya berada di balik jeruji besi penjara akan dirasakan kembali. Itu setelah polisi dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya saat sedang bekerja menjaga gudang.
Pelaku inisial AM (46) yang ditangkap di Jalan Adityawarman No.54 Rt. 004 Rw.006 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya itu, memang mempunyai pekerjaan sampingan usai keluar dari penjara.
Warga Jalan Sawah Pulo Surabaya yang juga tinggal di Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya tersebut juga menjual narkotika jenis sabu.
Pengapnya jeruji besi tak membuatnya AM jera, dia tetap saja menjual barang haram yang dilarang hingga aktivitas tersebut tercium oleh polisi yang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari diamati di area pergudangan tempat AM bekerja, polisi dapat memastikan jika memang benar terjadi transaksi jual beli sabu.
Pada, Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, anak buah AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak langsung melakukan penggerebekan juga penggeledahan.
“Anggota mendapatkan
barang bukti, sabu seberat 0,36 gram, 0,36 gram, 1 bendel klip plastik kosong, sekrop dari sedotan warna putih, ATM, uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan HP,” jelas AKP Hendro, Sabtu (14/1/2022).
Saat ini, Residivis penjaga Gudang itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya penjara hingga 20 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak.(*)