Seputarindonesia.net II SURABAYA-Aksi pencurian motor milik Korban Inisial P.P.E (25) di Jalan Kapas Madya 3 H Surabaya, diungkap oleh Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Rupanya, pencurinya adalah tetangga korban sendiri inisal CA (56) yang tinggal Kost Kapas Madya 3-H Kota
Surabaya.
Pencurian itu berawal saat teman pelaku inisial Z (DPO) datang dan bermain kerumah kost C.A dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motornya milik tetangga kosnya.
Kebetulan pada saat itu tersangka membutuhkan uang akhirnya menyetujuinya dan merencanakan pencurian tersebut.
“Saat itu tersangka CA berpura-pura meminjam sepeda motornya kepada korban PPE, untuk membeli Cat ke toko bangunan,” kata Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar, Selasa (17/5/2022).
Begitu motor dipinjamkan, tersangka C.A menduplikat kunci sepeda motor beserta gembok Portal Kampung
Kost-kosan. Setelah beberapa hari kemudian tepatnya pada, Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Keduanya melakukan aksi yang direncanakan.
Kedua pelakunya berbagi peran. tersangka C.A mengamati kondisi sekitarnya dan membukakan pintu portal kampung. Sedangkan pelaku Z yang mengeksekusi mengambil motor korban.
“Setelah berhasil, guna memuluskan rencana mereka pintu Portal ditutup dan digembok kembali seperti sediakala biar tidak keliahatan,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian Polsek Tambaksari, yang menerima laporan dengan dipimpin oleh IPTU Agus Suprayogi, mendatangi dan melakukan olah TKP.
Setelah melakukan lidik dan pendalaman terhadap kasus tersebut, dari keterangan para saksi, akhirnya
dapat diamankan C.A yang merupakan tetangga kost korban.
Dalam penyidikan, akhirnya pelaku
mengaku terus-terang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan temannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) berikut barang buktinya.
“Pengakuan CA, bahwa sepeda motor dijual di daerah Madura oleh Z dan pelaku hanya menerima bagian Rp.200.000,” imbuh Kapolsek Tambaksari.
Untuk barang bukti yang disita polisi berupa, uang tunai Rp. 152.000, disita dari tersangka, 1 lembar STNK asli disita dari pelapor serta Foto Copy BPKB.(*)