SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, mengungkapkan kemarahannya usai melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal, Margomulyo, Surabaya. Sidak yang dilakukan bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, menemukan berbagai kejanggalan dan pelanggaran serius.
Noel menyebut adanya upaya untuk menutup-nutupi fakta selama mediasi dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap negara dan menekankan pentingnya menjaga harmonisasi hubungan industrial.
“Banyak hal yang janggal, ada yang ditutup-tutupi. Padahal ini masalah sepele, tapi kewajiban negara adalah menjaga agar industri tetap harmonis,” tegas Noel.
Sidak tersebut mengungkap pelanggaran hukum berupa penahanan ijazah karyawan, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Noel menegaskan bahwa praktik ini tidak akan ditoleransi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Wamenaker juga mengungkapkan kemarahannya terhadap kebijakan perusahaan yang melarang karyawan melaksanakan ibadah sholat dan memberikan sanksi berupa pemotongan gaji jika waktu sholat melebihi batas waktu kerja. Noel menyebut tindakan tersebut sebagai “biadab”.
“Kalau seperti itu namanya pemilik usaha biadab, karyawan melakukan ibadah kok dilarang dan dipotong juga gajinya,” kecam Noel.
Sebagai tindak lanjut, Wamenaker akan melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin usaha di Kota Surabaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ia juga akan melakukan audit dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus penahanan ijazah kepada pihak kepolisian.
“Biarkan para penegak hukum kita yang melakukan tindakan hukum,” pungkas Noel. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

