SURABAYA-Polres Tanjung Perak satuan Narkoba membekuk seorang pria pada, Senin 25 Juli 2022 lalu, sekira pukul 17.30 WIB, dari dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri, Surabaya. Tersangka yang diamankan berinisial S (32).
Dari pekerja serabutan ini, anak buah Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo juga menyita 16 poket sabu dengan berat total 7,34 gram.
Polisi menemukan plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan rincian, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,44 gram, 0,50 gram, 0,60 gram, 0,64 gram, 0,68 gram, 0,80 gram, semua beserta klip plastiknya.
“Sabu disimpan dalam kitak bekas permen, kita juga sita dompet warna Hitam, Handphone warna Hitam Merek Oppo,” kata AKP Hendro Utaryo, Senin (1/8/2022).
AKP Hendro Utaryo menambahkan, pada saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak yang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika sabu.
Orang tersebut diketahui berada didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri, Surabaya. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap diduga pelakunya.
Setelah dinyatakan benar, lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka S dan ditemukan barang bukti yang diakui milik pelakunya.
Selanjutnya pelaku S, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tajung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut dan kini dilakukan penahanan dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)