Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh! Sesama Wanita Kok Hendak Pesta Dalam Kamar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Duh! Sesama Wanita Kok Hendak Pesta Dalam Kamar
KriminalPeristiwa

Duh! Sesama Wanita Kok Hendak Pesta Dalam Kamar

admin 3 years ago 897 Views
Dua wanita yang ditangkap polisi miliki ganja

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Polisi Polres Tanjung Perak Surabaya menggrebek kamar dalam rumah yang beralamatkan di Jalan.Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 06.00 WIB.

Dalam rumah itu diamankan dua wanita yang saat itu diduga hendak berpesta narkotika jenis daun ganja kering.

Keduanya, AIV (19) asal Surabaya dan CDA (22) asal Lumajang, Jawa Timur.

Dari dua penjaga toko kosmetik itu diamankan barang bukti berupa, Tas Selempang Warna Hijau yang didalamnya terdapat bungkus Rokok yang terdapat daun ganja kering dengan berat 3,70 gram beserta kertas pembungkusnya serta 1 HP.

Kasat Resnakoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapannya berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

“Penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan dalam rumah lokasi kejadian,” kata Kasat, Jumat (25/3/2022).

Informasi tersebut lanjut Hendro, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku tersebut.

“Begitu dipastikan benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua wanita itu,” tambah Kasat.

Tebukti memiliki ganja, selanjutnya kedua pelakunya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Dua wanita itu akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, Peristiwa, Polrestanjungperak, sabu
admin March 25, 2022
Previous Article Peringkat 1 dan 3, Penghargaan untuk Humas Polda Jatim
Next Article Zoom Kapolri ,Kapolres Pamekasan Tinjau Kegiatan Vaksinasi

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

2 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?