SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Polisi Polres Tanjung Perak Surabaya menggrebek kamar dalam rumah yang beralamatkan di Jalan.Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 06.00 WIB.
Dalam rumah itu diamankan dua wanita yang saat itu diduga hendak berpesta narkotika jenis daun ganja kering.
Keduanya, AIV (19) asal Surabaya dan CDA (22) asal Lumajang, Jawa Timur.
Dari dua penjaga toko kosmetik itu diamankan barang bukti berupa, Tas Selempang Warna Hijau yang didalamnya terdapat bungkus Rokok yang terdapat daun ganja kering dengan berat 3,70 gram beserta kertas pembungkusnya serta 1 HP.
Kasat Resnakoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapannya berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.
“Penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan dalam rumah lokasi kejadian,” kata Kasat, Jumat (25/3/2022).
Informasi tersebut lanjut Hendro, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku tersebut.
“Begitu dipastikan benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua wanita itu,” tambah Kasat.
Tebukti memiliki ganja, selanjutnya kedua pelakunya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Dua wanita itu akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)