TULANG BAWANG- Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur diungkap oleh anggota Polsek Banjar Agung. Pelakunya, wanita berinisial DM als MA als AF (22), pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama.
Perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki itu ditangkap pada, Selasa (08/02/2022), pukul 04.00 WIB, disebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan terhadap pelaku cabul ini, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38), berprofesi tani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ke Mapolsek Banjar Agung.
Korban anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), sebelumnya hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/01/2022).
“Begitu dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung,” kata Kompol Abdul, Sabtu (5/3/2022).
Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)