Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh! Wanita ini Juga Suka ke Wanita
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Duh! Wanita ini Juga Suka ke Wanita
DaerahKriminal

Duh! Wanita ini Juga Suka ke Wanita

admin 3 years ago 38 Views

TULANG BAWANG- Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur diungkap oleh anggota Polsek Banjar Agung. Pelakunya, wanita berinisial DM als MA als AF (22), pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama.

Perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki itu ditangkap pada, Selasa (08/02/2022), pukul 04.00 WIB, disebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan terhadap pelaku cabul ini, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38), berprofesi tani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ke Mapolsek Banjar Agung.

Korban anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), sebelumnya hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/01/2022).

“Begitu dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung,” kata Kompol Abdul, Sabtu (5/3/2022).

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

TAGGED: cabul, Pencabulan, Peristiwa, Polrestulangbawang
admin March 5, 2022
Previous Article Harga Cabai Pasar Banyuwangi Melambung 3 Kali Lipat
Next Article Pistol Milik Kakam Diserahkan ke Mapolsek

Berita Lainnya

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

5 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago

Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?