SEPUTARINDONESIA.NET– Siapa sangka, jika seorang wanita asal Kediri yang diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung adalah pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Pelaku yang diamankan, Minggu (02/01/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, berinisial S (30) asal Desa Duwet, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri itu juga mempunyai nama alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB) dan janjian untuk bertemu.
Dia dibekuk di Depan Pabrik Kertas Setia Kawan masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa,” jelas Iptu Nenny, Selasa (4/1/2022).
Setelah dibawa ke Mapolsek Ngantru dan dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.
Pertama, pada, Senin 29 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol : AG – 5081 – TE dengan TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kab. Tulungagung.
Kedua, pada, Jum’at 31 Desember 2021, sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS dengan TKP SPBU Ngantru masuk Ds. Ngantru, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung.
“Namun, ketika ditangkap, polisi hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual oleh pelaku,” tambahnya.
Dikarenakan pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung dan akan dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.(*)