SUMENEP– Aksi penculikan di wilayah Sumenep digagalkan oleh aparat Kepolisian. Satreskrim Polres Sumenep berhasil menggagalkan Tindak Pidana Penculikan terhadap korban S (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Dalam kasus ini, enam orang pelaku diantaranya, SE (46) warga Desa Aengtabar, Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, MH (35) asal Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
HL (25) dari Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, MR (38) Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, SY (24) warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dan MH (50) Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
Ke enam pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik, Senin (5/9/2022).
Awal kejadiannya, pada Minggu 04 September 2022 sekitar pukul 19.00 wib, Aan (menantu korban) tengah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek jika bapak Mertuanya atas nama S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil.
Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan memerintah tim Resmob melakukan penghadangan sekaligus pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura.
Disaat pengejaran Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.
“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, dimana saat mobil yang dicurigai melintas dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil,” pungkasnya Kapolres Sumenep
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol M-1399-HI, 1 buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya. (hen)