Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Hasil Tumpas Narkoba Semeru di Sumenep
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Hasil Tumpas Narkoba Semeru di Sumenep
DaerahKriminalZona Madura

Hasil Tumpas Narkoba Semeru di Sumenep

admin 4 years ago 760 Views
Polres Sumenep pamerkan hasil Tumpas Narkoba

SUMENEP– Selama Operasi (Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 02 September 2022 (12 hari) Polres Sumenep berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 orang tersangkanya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (05/09/2022), didampingi Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat.,S.H dan Kasi Humas AKP Widiarti.

Kapolres menyampaikan, 9 kasus terdiri 13 tersangka, laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang, dengan kriteria tersangka, pengedar 3 orang, Kurir 4 orang, pemakai 6 orang.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp. 900.000. Dengan TKP terdiri dari Kecamatan Gapura 2, Kecamatan Sumenep Kota 2, Kecamatan Arjasa 3 dan Kecamatan Kangayan 1.

“Untuk profesi para tersangka Wiraswasta 5 orang, Petani 5 orang, Honorer 1 orang dan Belum bekerja 2 orang,” terang Kapolres

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.
Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

Para pelalu akan dijerat Pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba agar terciptanya Kabupaten Sumenep yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” pungkasnya. (hen)

TAGGED: narkoba, polressumenep, sabu
admin September 5, 2022
Previous Article Usai Naik, Puluhan Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi Ditangkap
Next Article Enam Penculik di Sumenep Dibekuk Saat Berusaha Larikan Korban

Berita Lainnya

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

6 days ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago

Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

4 weeks ago

Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.

1 month ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?