SAMPANG – Maraknya galian C di Kabupaten Sampang yang akibatkan kerusakan lingkungan terutama di Kecamatan Camplong dan Ketapang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sampang. Jika tidak segera diatasi kerusakan lingkungan bakal semakin parah.
Menjamurnya galian C di dua kecamatan tersebut berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Mulai dari krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sedimentasi sungai.
“Jika tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di kabupaten Sampang akan semakin parah,” kata tokoh pemuda Sampang Ahmad Buntes, asli warga Camplong.
Dampak yang paling signifikan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di desa darma Camplong ini adalah rusaknya infrastruktur berupa akses jalan satu satunya warga di desa darma Camplong yang tergerus aliran air ketika musim hujan, Hal itu akibat galian C di kawasan tersebut tidak melakukan reklamasi setelah mengeruk tanah sehingga aliran air dari atas menggerus jalan utama karena lahan diatas gundul tanpa serapan air.
“Jangan sampai, setelah selesai penambangan lahan dibiarkan saja tanpa ada pengembalian lahan dan penanaman pohon,” tambahnya.
“Ditambah polusi udara dari debu-debu yang menempel di sekitar pepohonan yang mana bila dibiarkan bisa merusak ekosistem wilayah darma Camplong kususnya sekitar area tambang yang langsung bersentuhan dengan pemukiman warga bisa menimbulkan gangguan pernafasan berupa sesak dan sebagainya”, papar Buntes.
Dari sekian banyak tambang galian C dikabupaten sampang, nyaris tidak ada yang melaksanakan tanggung jawab reklamasi. Warga akhirnya banyak yang terkena dampak banjir akibat sedimentasi sungai, hampir setiap tahun rutin dikabupaten Sampang.
Sebab tidak ada penyerapan air, sehingga mengakibatkan air hujan dari wilayah atas langsung turun daerah yang rendah dengan membawa lumpur atau tanah. “Sungai penuh sedimentasi dan selalu banjir,” tegasnya.
Pasal 30 UU republik indonesia tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan No 11 tahun 1967 ″Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian ada suatu tempat pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat sekitarnya”.
Juga undang undang minerba no 3 tahun 2020 pada pasal 99 yang menyatakan” pemegang IUPK Wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi/dan atau rencana pasca tambang, dalam pelaksan reklamasi yang dilakukan, sepanjang usaha pertambangan memegang “IUPK” maka wajib.
1. Memenuhi keseimbangan antara lahan yang dibuka dan lahan yang sudah direklamasi dan
2. Melakukan pengelolaan, lubang bekas tambang akhir, dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga dipastikan meski galian C di desa Darma Camplong berijin sekalipun sudah nyata diduga melanggar ketentuan dan persyaratan undang undang itu sendiri apalagi kalo misalnya nanti terbukti ijinnya sudah tidak berlaku” tutup Buntes.
Sementara pemilik tambang H. Adim ketika dihubungi via WhatsApp perihal reklamasi di bekas galian yang sudah di exploitasi apakah sudah dilaksanakan tidak merespon dan tidak menjawab sampai berita ini dinaikkan. (imin)