Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Helem dalam Warung Kopi Jalan Patua Membawa Petaka
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Helem dalam Warung Kopi Jalan Patua Membawa Petaka
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Helem dalam Warung Kopi Jalan Patua Membawa Petaka

admin 3 years ago 698 Views
Kurir pengedar sabu yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria karena kepemilikan puluhan poket Narkotika siap edar.

Guna kelabuhi polisi yang melakukan penggeledahan, barang haram yang dimilikinya disimpan dalam sebuah Helen milik tersangka yang ditaruh dalam warung kopi.

Penggrebekan dilakukan pada Jumat 09 Juni 2023, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah daerah Jalan Patua Surabaya.

Pemilik Narkotika itu inisial MTA (21) asal Jalan Patua, Tembok Dukuh Kec. Bubutan Surabaya.

Polisi yang membekuk MTA mendapati barang bukti 15 poket klip plastik berisi diduga jenis Sabu dengan keseluruhan 4.56 gram.

Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.
Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.
Muswil X di Surabaya, PPP Jatim Tegaskan Soliditas di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MTA, nerdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga penggrebekan rumah pelaku. Saat penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

“Barang haram itu ditemukan di dalam Helm yang berada di warung kopi depan rumah tersangka Jalan Patua,” kata AKBP Daniel, Senin (10/7/2023).

Kepada Polisi, tersangka mengaku bahwa barang berupa narkotika tersebut merupakan milik RDS yang juga tertangkap.

Tersangka MTA mengaku mendapatkan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik dengan berat keseluruhan +4.56 gram, didapatkan dengan cara dititipi oleh RDS.

“RDS datang padanya, pada Jumat 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, yang berada di pos Jalan Patua dan memberikan sebanyak 15 bungkus sabu,” imbuh AKBP Daniel.

Dari sabu tersebut, nantinya pelaku akan mendapatkan upah yaitu sebesar Rp 100.000, dan sudah habis digunakan untuk membeli jajan. Dia mengaku baru sekali ini.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin July 10, 2023
Previous Article Polisi akan Gelar Razia Patuh, Catat Tanggal dan Pelanggaran yang Dicari
Next Article Galian C Dharma Camplong Diduga Melanggar Ketentuan Persyaratan UU Minerba No 3 Tahun 2020

Berita Lainnya

Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

7 hours ago

Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.

3 days ago

Muswil X di Surabaya, PPP Jatim Tegaskan Soliditas di Bawah Kepemimpinan Mardiono

3 days ago

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?