Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Helem dalam Warung Kopi Jalan Patua Membawa Petaka
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Helem dalam Warung Kopi Jalan Patua Membawa Petaka
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Helem dalam Warung Kopi Jalan Patua Membawa Petaka

admin 3 years ago 703 Views
Kurir pengedar sabu yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria karena kepemilikan puluhan poket Narkotika siap edar.

Guna kelabuhi polisi yang melakukan penggeledahan, barang haram yang dimilikinya disimpan dalam sebuah Helen milik tersangka yang ditaruh dalam warung kopi.

Penggrebekan dilakukan pada Jumat 09 Juni 2023, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah daerah Jalan Patua Surabaya.

Pemilik Narkotika itu inisial MTA (21) asal Jalan Patua, Tembok Dukuh Kec. Bubutan Surabaya.

Polisi yang membekuk MTA mendapati barang bukti 15 poket klip plastik berisi diduga jenis Sabu dengan keseluruhan 4.56 gram.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MTA, nerdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga penggrebekan rumah pelaku. Saat penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

“Barang haram itu ditemukan di dalam Helm yang berada di warung kopi depan rumah tersangka Jalan Patua,” kata AKBP Daniel, Senin (10/7/2023).

Kepada Polisi, tersangka mengaku bahwa barang berupa narkotika tersebut merupakan milik RDS yang juga tertangkap.

Tersangka MTA mengaku mendapatkan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik dengan berat keseluruhan +4.56 gram, didapatkan dengan cara dititipi oleh RDS.

“RDS datang padanya, pada Jumat 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, yang berada di pos Jalan Patua dan memberikan sebanyak 15 bungkus sabu,” imbuh AKBP Daniel.

Dari sabu tersebut, nantinya pelaku akan mendapatkan upah yaitu sebesar Rp 100.000, dan sudah habis digunakan untuk membeli jajan. Dia mengaku baru sekali ini.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin July 10, 2023
Previous Article Polisi akan Gelar Razia Patuh, Catat Tanggal dan Pelanggaran yang Dicari
Next Article Galian C Dharma Camplong Diduga Melanggar Ketentuan Persyaratan UU Minerba No 3 Tahun 2020

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?