SURABAYA – Polisi temukan sabu siap jual sebanyak 1,46 gram, saat grebek kamar kost yang dihuni oleh dua pria yang diduga pengedar.
Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi Narkoba Polres Tanjung Perak yakni, IS (32) dan RCN (26). Keduanya warga Jalan Rungkut Lor Surabaya. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Rungkut Lor surabaya. pada Kamis (1/12/2022) pukul 09.00 WIB.
“Dua pengedar narkoba tersebut dibekuk hasil pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya, berdasarkan informasi warga,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Kamis (8/12/2022).
Keduanya diamankan saat memisah-misah sabu dalam peketan hemat dalam kamar kost. Barang haram itu sedianya akan dijual kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan.
“Barang bukti yang belum terjual itu diakui miliknya, dan saat ini diamankan sebagai barang bukti dengan berat total mencapai 1,46 Gram Sabu,” imbuh Kasat Hendro.
Selain sabu, pada saat kamar kost tersangka digeledah, petugas juga menyita satu bendel klip plastik, 1 sekop dan plastik klip serta dua handphone.
Keduanya kini sudah dipenjara atas perbuatannya. Dua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)