SUMENEP,- Pria berinisial AS (36) warga Dusun Jembu, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep diamankan anggota Polisi setempat. Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan tetangganya sendiri.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada, Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di sebelah rumah di kawasan Dusun Nembu, Desa Kolo kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Semunep Madura Jawa Timur.
Kejadian penganiayaan yang menimpa korban DG (49) dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Ia mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu 12 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. korban yang saat itu sedang duduk didepan teras rumahnya.
Saat itu, anak dari diduga pelaku AS sedang mengambil pohon jambu milik DG yang berada di sebelah rumahnya.
“Saat mengambil pohon jambu itu menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujar AKP Widi, Senin (14/3/2022).
Kemudian, DG menghampiri anak dari AS tersebut dan menegurnya untuk tidak diambilnya kembali, setelah DG menegur anak AS, anak tersebut bergegas pulang dan mengadu kepada AS.
Masih lanjut, Kasihumas Polres Sumenep, AS mendengar aduan anaknya dan tanpa pikir panjang, AS bergegas mendatangi DG dirumahnya.
“Lantaran ditegurnya oleh korban maka terjadilah cek-cok mulut dan dengan kalapnya AS menodongkan senjata tajamnya ke arah perut korban,” tambah Kasi Humas.
Spontan saja, korban saat itu bisa menghindari dari serangan AS. Dengan rasa kesalnya lantaran DG bisa menghindar dari serangannya, AS menjadi memanas dan emosi.
Pelaku AS kembali memukul korban sebanyak 6 kali dan akhirnya pukulan AS mengenai bagian bahu dan lengan sebelah kiri korban.
Melihat pertikaian antara AS dengan DG, datanglah adik ipar DG yang bernama S, melihat pertikaian itu S langsung merampas senjata tajam milik AS dan menyimpannya kedalam rumahnya agar kejadian itu tidak berlanjut.
Setelah berhasil dilerai dan sajam milik AS diamankan, kemudian datanglah A membantu korban yang pada saat itu korban kondisinya sudah lemas.
Melihat kondisi korban sudah lemas, akhirnya korban dilarikan ke Puskesmas Arjasa untuk dilakukan penanganan medis.
Usai membawa korban ke Puskesmas, kemudian A langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku AS langsung diamankan karena tindak pidana penganiayaan. Dia akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.(*/hen)