SURABAYA– Aksi pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terjadi pada, Minggu 26 Agustus 2022 pukul 04.00 Wib di Warkop MM Jalan Tambak Asri, Surabaya.
Pelaku pengancaman berinisial J (27) asal Jalan Dupak Masigit Timur Surabaya. Sementara korbannya, wanita inisial MM warga Tambakasri.
“Perbuatan pengancaman dengan senjata tajam jenis clurit yang dilakukan oleh pelaku J yang tak ditegur oleh korban untuk tidak main Wifi di warkop yang sudah tutup,” kata AKP Sudaryanto, Kapolsek Krembangan, Jumat (23/9/2022).
Lanjut Kapolsek, berdasarkan informasi warga terkait adanya pengancaman dengan clurit, Unit Reskrim Polsek Krembangan mendatangi warkop di Tambak Asri Surabaya.
Hasil pemeriksaan korban dan saksi bahwa yang melakukan Perbuatan Tidak menyenangkan disertai pengancaman dengan senjata tajam jenis clurit adalah J.
“Pelaku J kita amankan disekitar rumahnya di Jalan Dupak Masigit Timur Surabaya,” imbuh Sudaryanto.
Hasil penyidikan sementara terhadap pelaku membenarkan jika dia tidak terima ketika ditegur saat handphonenya tersambung wi-fi pada saat itu warung kopi dalam keadaan sudah tutup.
Dari tersangka yang melanggar Pasal 335 KUH Pidana Jo. Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tersebut diamankan barang bukti senjata tajam jenis clurit ukuran kurang lebih 40 cm.(*)