Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Geruduk Depo Camplong, 11 Mahasiswa Diamankan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Geruduk Depo Camplong, 11 Mahasiswa Diamankan Polisi
DaerahKriminalTNI PolriZona Madura

Geruduk Depo Camplong, 11 Mahasiswa Diamankan Polisi

admin 4 years ago 780 Views
Demo Mahasiswa di Sampang

SAMPANG-Aksi Demo tergabung dari BEM se-Pamekasan di pertigaan Kampus IAIN Madura menuju Depo Camplong, Kamis (8/9/2022).

Sebanyak 25 personil massa BEM yang turun jalan melakukan pemboikotan Mobil Tanki Pertamina oleh para massa BEM se-Pamekasan.

Aksi tersebut menuai kericuhan, dan dari 25 orang ada 11 mahasiswa yang diamankan oleh pihak Polres Sampang.

Pengamanan terhadap 25 orang para aksi diamankan ke Mapolres Sampang dibenarkan oleh AKBP Arman Kapolres Sampang.

“Memang benar 11 orang para massa aksi dari Pamekasan tengah kami amankan dan dibawa di Polres Sampang,” jelas Arman.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026

Dua hari atau tiga hari sebelumnya,Kata AKBP Arman menerangkan mereka telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Depo Camplong namun dalam pemberian surat tersebut mereka tidak memberitahukan ke pihak Polres Sampang.

“Akan tetapi surat untuk Polres sebagai pemberitauan sejak dua hari sebelumnya tidak ada sehingga sebagai upaya preventif kepada mereka, dan ini keterangan dalam melakukan kegiatan harus dengan melayangkan surat sampai aksi berjalan dan mendatangi ke Depo Camplong”, tuturnya.

Ketentuannya harus sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 98 pasal 9 ayat 2 huruf a dimana objek vital nasional itu tidak diperbolehkan melakukan usaha atau 500 meter dari pagar terluar dari objek vital nasional, namun yang bersangkutan tetap dilaksanakan dan berangkat dari Pamekasan ke Sampang, ucapnya

Tak hanya itu, Kapolres Sampang sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk bubar atau kami fasilitas 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk ke dalam kantor Depo Camplong.

“Setelah kami memberikan peringatan tiga kali dan mereka tidak bubar, maka akhirnya kami dengan terpaksa harus mengangkut dan mengamankan sebanyak 11 orang ke Polres Sampang,” tambah Kapolres.

Pengamanan terhadap 11 orang aksi ini tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tentunya adik-adik ini mengerti bahwa telah melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto undang-undang 9 tahun 98 pasal 9 ayat 2 huruf a tentang penyampaian dimuka umum hukumannya 4 bulan 2 Minggu.(RR)

TAGGED: bbm, Demo, Sampang
admin September 9, 2022
Previous Article Penerima BLT di Jember Diminta Vaksinasi
Next Article Duh Kasihan, IRT Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?