SAMPANG– Beberapa lembaga yang tergabung dalam BARA N.G.O melakukan pelaporan atas pernyataan palsu yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM Sampang ke Mapolres Sampang pada, Jumat (10/03/2023) sekira pukul 13:00 Wib.
Dalam laporan itu, diduga oknum LSM yang telah membuat dunia jagat maya gaduh atas pernyataan palsu, fitnah bahwasanya aktivis LSM di Kabupaten Sampang telah di bungkam oleh Bupati Sampang.
Kegaduhan itu, membuat Selamet Urip yang merupakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) angkat bicara atas persoalan itu dan melaporkan seorang oknum aktivis tersebut ke Kepolisian Resor Sampang.
” Hari ini, saya melaporkan seorang oknum aktivis LSM atas pernyataannya yang palsu dan mengandung unsur fitnah terhadap para aktivis di Kabupaten Sampang,” ujar Urip kepada awak media.
Lanjut Urip sapaan akrabnya, yang kami laporkan ini aktivis yang bernama Rifai, pernyataan dia diduga memberi keterangan palsu, serta diduga melakukan pencemaran nama baik hampir semua Aktivis yang ada di kabupaten Sampang dengan berkomentar di salah satu media online bernada tuduhan.
Dalam unggahan berita online, RF berkomentar, menduga Bupati Sampang, semenjak menjabat menjadi Kepala Daerah, hampir semua aktivis dan kalangan media bahkan DPRD Sampang telah dibungkam dengan tujuan supaya tunduk dan patuh pada semua kebijakannya meskipun kerap menabrak aturan yang sangat merugikan masyarakat.
Dengan adanya pernyataan RF di beberapa media online, menurut Urip bahwa pernyataan sekaligus tudingan dari aktifis RF ini tidak benar, dan mengandung unsur fitnah juga membuat keterangan palsu.
“Atas hal itu, DPC BANN Sampang langsung melaporkan Pernyataan tersebut ke Polres Sampang,” ungkapnya lagi.
Urip merasa geram dan marah atas pernyataan yang dimuat di beberapa media online atas pernyataannya, dan hampir semua aktivis yang ada di Kabupaten Sampang ini dituduh dan dicemarkan, dan penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah sekaligus konflik interest sesama aktivis dan masyarakat.
Penyebaran pernyataan itu bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP.
“Pelanggarannya juga dapat dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1),” tukas Urip.
Memungkasi keterangan kepada awak media, Urip menyampaikan, guna menghindari keributan dan kesalahpahaman yang lebih luas di kalangan aktivis dan masyarakat, maka DPC BANN meminta kepada pihak Kepolisian Polres Sampang agar segera memproses secara hukum.(ndri/imin)