JEMBER,- Sudah ada 7 pejabat yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim untuk diperiksa di Mapolres Jember sejak hari Senin kemarin (21/3/2022).
Mereka adalah sejumlah pejabat di era Bupati Faida yang diduga mengetahui aliran dana penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 107 miliar.
Proses pemeriksaan sejumlah pejabat ini diapresiasi oleh salah satu pimpinan DPRD Jember Ahmad Halim. Pemeriksaan ini menurut politisi dari Partai Gerindra ini agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab.
Pasalnya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga auditor negara BPK RI terhadap APBD Kabupaten Jember tahun 2020 ditemukan sebanyak Rp 107 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Tentu pertama kami mengapresiasi langkah cepat dari APH (aparat penegak hukum) persoalan yang ada di Kabupaten Jember karena bagaimanapun juga ini adalah hasil temuan BPK RI tentang 107 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,”kata Ahmad Halim di gedung DPRD Jember, Selasa (22/3/2022).
Pemeriksaan tersebut menurut Wakl Ketua DPRD itu harus dihormati oleh semua pihak. Pasalnya dari pemeriksaan tersebut akan diharapkan menjadi jalan keluar atas beban anggaran warisan era Bupati Faida tersebut.
“Kami sangat menghormati proses tersebut, mari kita junjung,”katanya.
“Dan ini bisa menjadi jalan keluar terutama keuangan Pemkab yang akan membebani kalau sampai ini tidak ada putusan hakim katakanlah ini akan membuat neraca Pemkab normal lagi,” sambungnya.
Sebagai pimpinan DPRD Halim bersama seluruh anggota dewan akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Jatim tersebut.
“Kami juga mensuport semua pihak terutama kepolisian dalam hal proses penegakan hukum,” katanya.
Kami juga akan menyambungkan terhadap lembaga-lembaga terkait, misalkan dengan BPK dan lembaga-lembaga lain agar proses ini bisa cepat selesai dengan ketentuan hukum yang ada,”jelasnya.
Lebih lanjut Halim berpesan agar jajaran Pemkab Jember mendukung upaya pihak kepolisian dengan memberikan data yang dibutuhkan.
“Pemkab harus memberikan data penuh katakanlah data-data saksi penyidik untuk memberikan kelancaran proses tersebut,”pungkasnya.
Sementara itu setelah memanggil mantan Plt Kepala BPBD Jember Mat Satuki, mantan pejabat PPK Harifin dan mantan bendahara BPBD Jember, Senin kemarin (21/3/2022).
Penyidik dari Polda Jatim kemarin memanggil mantan Kepala BPKAD Jember Peni Artamedya. Peni menjalani pemeriksaan bersama dua orang pejabat lainnya dari bagian hukum dan seorang PPTK. Pemeriksaan digelar di Mapolres Jember.
“Benar hari ini (kemarin) kita periksa Bu Peni, ada juga dari bagian hukum dan dari PPTK,” kata salah seorang sumber di kepolisian yang minta identitasnya dirahasiakan.
“Kemarin Pak Satuki diperiksa sampai jam 12 malam. Besok akan kita panggil pejabat lainnya,”sambung sumber tersebut.(*/R)