Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Giliran Pria Ikan Kerapu Disikat Polisi Perak
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Giliran Pria Ikan Kerapu Disikat Polisi Perak
KriminalPeristiwaTNI Polri

Giliran Pria Ikan Kerapu Disikat Polisi Perak

admin 2 years ago 799 Views
Pelaku dan barang bukti di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA– Giliran pria asal Jalan Ikan Kerapu Surabaya disikat (Dibekuk) oleh jajaran Polisi Tanjung Perak Surabaya. Pelaku berinisial S (35) itu dibekuk dirumahnya karena kasus narkotika.

Pegawai ekspedisi tersebut ditangkap setelah diketahui menjadi pengedar sabu dan juga pil ekstasi. Dia ditangkap dalam rumah Jalan Ikan Kerapu Surabaya.

“Kita amankan barang bukti kantong plastik warna hitam didalamnya sabu total keseluruhan sebesar 5,57 gram, serta 5 butir pil Extacy warna coklat berlogo Guci dengan jumlah 15 butir berat keseluruhan 6,64 gram,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Minggu (18/12/2022).

Hendro menambahkan, inisial S ini diamankan setelah anggota menerima laporan warga dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan infonya benar, lalu dilakukan penangkapan.

“Pada saat diduga pelaku ada dirimahnya, kita lakukan penangkapan. Selain dua jenis narkoba, anggota juga menyita sekrop dari sedotan plastik warna putih, timbangan elektrik warna Siver dan HP,” tambah AKP Hendro.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Anggota yang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang langsung membekuk inisial S itu pada, Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya S beserta berikut barang dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

TAGGED: Jualsabu, penjualsabu, Polrestanjungperak, sabu
admin December 18, 2022
Previous Article Musik Daul Combodug di Alun – Alun Trunojoyo Sampang
Next Article Jatanras Surabaya Bekuk Dua Pencuri Sekaligus Penadahnya

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

44 mins ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

51 mins ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

1 hour ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

8 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?