Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Grebek Basis Kunti, Satu Pria Diamankan Petugas dengan Puluhan Poket
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Grebek Basis Kunti, Satu Pria Diamankan Petugas dengan Puluhan Poket
KriminalPeristiwaTNI Polri

Grebek Basis Kunti, Satu Pria Diamankan Petugas dengan Puluhan Poket

admin 3 years ago 798 Views
Teesangka diapit anggota Polisi Narkoba

SURABAYA– Area yang disebut sebagai basis penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya digrebek oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 Wib.

Dari Jalan Bolodewo hingga Jalan Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya itu dianankan satu tersangkanya. Pria yang ditangkap itu berinisial IR (29) asal Jalan Bolodewo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Anggota anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri itu mengamankan barang bukti yang lumayan banyak.

Barang bukti itu, enam puluh enam bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 22,40 gram.

“Kita juga menyita dompet warna biru, buku catatan penjualan sabu, Uang hasil Penjualan sebesar Rp.v6.879.000,” jelas AKBP Daniel, Senin (28/11/2022).

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Kasat Daniel menambahkan, anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penjualan sabu diwilayah Jalan Kunti Surabaya.

Setelah ditindaklanjuti, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 Wib, yang berada di warung kopi Jalan Bolodewo -Kunti, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama IR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya, anggota menemukan barang bukti narkoba diakui miliknya serta dalam penguasaan tersangka IR.

“Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Faisol(DPO) pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, di warung kopi Bolodewo-Kunti,” tambah AKBP Daniel.

Narkotika itu, oleh tersangka IR akan dijual dengan harga Rp.130.000 perpaket, dengan tujuan untuk mendapakan upah dari Faisol (DPO) sebesar Rp.50.000. Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu itu.

Tersangka IR kini susah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Kunti, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin November 28, 2022
Previous Article Antisipasi Rawan Kejahatan di Tlanakan Pamekasan
Next Article Tes Urine Dadakan Lapas Narkotika Pamekasan, Ada apa?

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

4 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

4 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

5 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?