SURABAYA-Sidang perkara gugatan keperdataan perihal ingkar janji atau cidera janji (wanprestasi), hutang-piutang sejak Tahun 2016 digelar di Pengadilan Negeri Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (22/11/22).
Perkara itu terdaftar nomor 825/pdt.g/2022/pn.sby ini mengagendakan pembuktian dari pihak tergugat yakni lesly towoliu, sayangnya, dimuka persidangan dihadapan majelis hakim kuasa tergugat mengatakan tidak menghadirkan saksi-saksi fakta.
“Penggugat hadir yah, tergugat hadir yah, hari ini perkara 825 agendanya saksi – saksi dari tergugat, bagaimana tergugat ada saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim, Suparno, di Ruang Sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, kuasa tergugat, langsung menjawabnya, dengan tidak menghadirkan saksi – saksi. Akibatnya, persidangan tersebut ditunda sepekan kemudian, Selasa (29/11/2022).
Kuasa Hukum Penggugat Go Gan Jen atau Betty Towoliu, Okky Firmansyah menjelaskan bahwa seharusnya persidangan tersebut menghadirkan saksi – saksi dari tergugat. “Saksi tergugat, artinya saksi fakta, saksi yang melihat, mendengar, menyaksikan sendiri peristiwa bagaiman cidera janji, atau ingkar janji nantinya, atau dalam bahasa hukum wanprestasi, kalau tidak ada saksi, menurut saya Yang Mulia Majelis Hakim wajib mengesampingkan dalil-dalil dari Tergugat,” jelasnya, usai sidang.
Perlu diketahui, berdasar dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut teregister dengan nomor 825/pdt.g/2022/pn.sby, sebagai Penggugat adalah Go Gan Jen (Betty Towoliu), untuk Tergugat diketahui Bernama Lesly Towoliu, adapun sebagai Turut Tergugat 1 Ferry Pramana, Turut Tergugat 2 Ingrid Patricia Tjiphanata. Dalam petitumnya, Penggugat meminta pernyataan Hutang Pokok dan Bunga Tergugat sebesar Rp 3.294.000.000.(*)