Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Guru Ngaji ini Cabuli Anak Dibawah Umur, Dibekuk Dikandang Ayam
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Guru Ngaji ini Cabuli Anak Dibawah Umur, Dibekuk Dikandang Ayam
KriminalPeristiwaTNI Polri

Guru Ngaji ini Cabuli Anak Dibawah Umur, Dibekuk Dikandang Ayam

admin 3 years ago 759 Views
Lokasi penangkapan guru ngaji cabul di Tuban

TUBAN – Seorang guru ngaji, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2021 lalu ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangkanya, AFMAG (27).

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di salah satu Kecamatan di Kabupaten Tuban, Sabtu (05/11/2022) dini hari.

Korbannya N (12) merupakan santri yang saat itu mengaji di tempat orang tua pelaku yang terletak di salah satu kecamatan di kabupaten Tuban.

Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering di jadwalkan mengaji paling akhir diantaranya santri lainnya, saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban karena curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di Handphone milik korban yang isinya (“D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban “Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana”.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di kabupaten Tuban.
“Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut” ucapnya.

Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku yang ditangkap tersebut akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.(irl/jmh)

TAGGED: cabul, Gurucabul, polrestuban
admin November 5, 2022
Previous Article Nglenyer Teng Sabin Bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Next Article Kadis PUPR Pamekasan : Selamat Hari Jadi ke- 492

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?