BONDOWOSO-Pelaku Judi Online tangkapan Polres Bondowoso sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso dan hanya dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara.
Pelakunya inisial, RJ (25) yang beralamatkan di Desa Taman Rt. 68 Rw. 07 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso diketahui bahwasannya Pelaku RJ melakukan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso Pelaku RJ saat itu berada di Conter HP di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu hari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian dan didalamnya terdapat 3 Pelaku.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.
“Terbukti bersalah, RJ dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso, “jelas Kapolres.
Sementara, pihak Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis Pelaku RJ dengan Hukuman 3 Bulan Penjara.(*)