SUMENEP– Selama Operasi (Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 02 September 2022 (12 hari) Polres Sumenep berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 orang tersangkanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (05/09/2022), didampingi Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat.,S.H dan Kasi Humas AKP Widiarti.
Kapolres menyampaikan, 9 kasus terdiri 13 tersangka, laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang, dengan kriteria tersangka, pengedar 3 orang, Kurir 4 orang, pemakai 6 orang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp. 900.000. Dengan TKP terdiri dari Kecamatan Gapura 2, Kecamatan Sumenep Kota 2, Kecamatan Arjasa 3 dan Kecamatan Kangayan 1.
“Untuk profesi para tersangka Wiraswasta 5 orang, Petani 5 orang, Honorer 1 orang dan Belum bekerja 2 orang,” terang Kapolres
Para pelalu akan dijerat Pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba agar terciptanya Kabupaten Sumenep yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” pungkasnya. (hen)