Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Hati Hati, Beredar Uang Palsu Kalangan Warkop, Pria Jombang Ditangkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Hati Hati, Beredar Uang Palsu Kalangan Warkop, Pria Jombang Ditangkap
KriminalPeristiwaTNI Polri

Hati Hati, Beredar Uang Palsu Kalangan Warkop, Pria Jombang Ditangkap

admin 4 years ago 794 Views
Pelaku pengedar uang palsu saat jalani penyidikan

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Peredaran uang palsu di Surabaya digagalkan oleh Petugas Kepolisian Polsek Gubeng, pada Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 15.50 WIB. Peredaran uang palsu itu diungkap di Warkop Maestro Jalan Kali Rungkut Surabaya.

Anggota yang mengetahui adanya peredaran uang palsu, langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Begitu penyelidikan dilakukan, petugas Reskrim Polsek Gubeng mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama Noveandy Arkian Perdana (26) asal Perum Griya Kencana Mulya S No. 3 RT 01 / RW 12, Desa Candimulyo Kabupaten Jombang.

“Di warkop itu, Noveandy saat itu sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah,” kata Kompol Sodik SH, Kapolsek Gubeng, Rabu (18/5/2022).

Modusnya, pelaku ini menjual kepada orang lain atau pemesan dengan sistem beli 1 lembar uang asli dapat 2 lembar uang kertas palsu. Pelaku memperoleh uang palsu, 1 lembar uang asli dapat 3 lembar uang palsu.

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik
Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

“Pelaku awalnya kulakan uang kertas palsu sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar, dikirim melalui paket. Diperoleh tersangka beli secara online melalui FB kepada seseorang berisial P,” tambah Kompol Sodik.

Dari pelaku ini, Polisi menyita barang bukti, Uang kertas palsu pecahan Rp100.000, sebanyak 97 lembar, HP merk Asus warna hitam dan Tas slempang warna biru milik tersangka.

Dia kini mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHPidana.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polsekgubeng, Uangpalsu
admin May 18, 2022
Previous Article Dua Pelaku Eksportir Migor Ilegal Dicekal ke Luar Negeri
Next Article Perempuan Lanjut Usia Ditemukan Tewas, Bunuh Diri Atau Dibunuh

Berita Lainnya

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik

12 hours ago

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

3 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?