PAMEKASAN-Remisi Umum Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Narkotika Kelas II A Pamekasan didapat tepat Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI, Rabu 17 Agustus 2022.
Pemberian remisi dihadiri Bupati Pamekasan Baddrut Tamam bersama tamu Undangan lain dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto bersama Plh. Kasi Binadik, Andris Sugiarto dan Staf Binadik dan Staf KPLP serta 2 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim hadir sebagai perwakilan WBP yang mendapat Remisi Umum.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan,sebanyak 612 Narapidana mendapatkan remisi umum yang telah memenuhi syarat formal masa pidana.
” Artinya ini berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, maka Narapidana yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” kata Yan Rusmanto dalam wawancaranya.
Selain itu, narapidana berkelakuan baik atau mentaati aturan selama menjalani pidana di Lapas sesuai dengan hasil penilaian di aplikasi SPPN.
Disinggung terkait jumlah total narapidana yang ada di Lapas Narkotika Pamekasan ini sebanyak 1.157 orang. Namun, dari jumlah itu yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi ada 612 orang.
“Bahwa, besaran remisi yang diusulkan Lapas Klas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim itu antara 1 bulan hingga 6 bulan,” tambah dia.
Sementara itu dari total 612 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 596 orang yang mendapatkan remisi dengan katagori Remisi Umum Pertama yang meliputi dari 13 orang dapat remisi satu bulan, 50 orang remisi 2 bulan, 384 orang remisi 3 bulan, 111 orang remisi 4 bulan, 34 orang remisi 5 bulan dan empat orang remisi 6 bulan.
Sedangkan untuk katagori Remisi Umum Kedua, rinciannya sebanyak 16 orang diantaranya 11 orang remisi 4 bulan dan 5 orang remisi 5 bulan.
Ditempat yang sama, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam penyerahan SK Remis kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim berpesan jangan pernah mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan oleh para WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Saya ucapkan selamat bagi para WBP Lapas Narkotika Pamekasan yang telah mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. ” Jangan mengulangi kesalahan yang sama manfaat ilmu yang telah diberikan oleh Lapas Narkotika Pamekasan melalui program pembinaan yang telah dirancang sedemikian rupa. Sehingga nanti kalian kalian dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pesan Bupati Pamekasan Mas Tamam.
Salah satu dari Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial A.D yang telah menerima Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76 sebesar 2 bulan kepada media mengatakan, dirinya sangat merasa senang dan berterimakasih kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto beserta jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil, Kemenkumham Jatim khususnya Binadik.
“Alhamdulillah dan terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Yan Rusmanto dan Jajaran khususnya bapak/ibu di bagian Binadik, untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat dan tanpa ada pungutan,” pungkas AD.(hen)