KOTA BATU- Pria berinisial WD alias.Gareng (42), warga Kecamatan Junrejo Kota Batu mendekam dalam jeruji besi penjara usai ditetapkan sebagai pelaku pencabulan. Dia dilaporkan istrinya RW (36) yang tak lain adalah ibu kandung korban yang masih pelajar.
“Tersangka WD melakukan pencabulan terhadap anak pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (21/9/2022).
Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya dengan dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan namun korban sempat menolak. Namun akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.
“Persetubuhan terjadi,dan tersangka juga mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan oleh tersangka,” tambah Kapolres.
Lanjut Oskar, pada saat korban kelas 2 SMP (13 tahun) tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak 3 (tiga) kali.
Sedangkan pada saat korban kelas 3 SMP (14 tahun) tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga). Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sebanyak 7 (tujuh) kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.
Pada saat korban duduk di kelas 1 SMK tahun 2021, korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka, seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual/cabul oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.
“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari” terang AKBP Oskar.
Karena korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya korban pada, Selasa 23 agustus 2022 bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya (tersangka) yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya,
Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.
Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun.(*)